Kata Pengantar
Pembahasan mengenai aspek legal properti tidak lepas dari aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan “tanah” dan “bangunan”. Sehubungan dengan itu, materi yang dibahas dalam buku ini, antara lain mencakup tujuan Undang-Undang Pokok Agraria (Bab 1), hak atas tanah yang berlaku di Indonesia (Bab 2), hak milik atas rumah susun/apartemen (Bab 3), sertifikat (Bab 4), pemberian kuasa (Bab 5), perjanjian/kontrak (Bab 6), kontrak bisnis (Bab 7), peralihan hak (Bab 8), perikatan pada umumnya (Bab 9), dan permasalahan-permasalahan properti (Bab 10).
Selama proses penulisan berlangsung, penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada ketua Pengadilan Negeri Depok dan para stafnya, terutama kepada Bpk. Bambang Noorhadi, Sm.Hk. yang telah memberikan pengetahuan dan bantuan literatur yang sangat bermanfaat dalam penyusunan buku ini. Rasa terima kasih yang sama juga penulis tujukan kepada Bpk. Samsul, S.H. selaku notaris dan PPAT di Depok, serta kepada pimpinan dan staf Perpustakaan Fakultas Hukum, Perpustakaan Pusat UI Depok, dan Perpustakaan Hukum BPHN Jakarta yang telah memberikan kemudahan dalam memperoleh bahan-bahan yang diperlukan. Tak lupa pula, penulis mengucapkan terima kasih kepada Penerbit ANDI OFFSET Yogyakarta yang telah menerbitkan buku ini.
Buku Aspek Legal Properti ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan dalam perbaikannya. Semoga buku ini dapat bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum, pelaku bisnis properti, dan praktisi hukum.
Penulis
Semoga contoh kata pengantar mengenai properti diatas bisa menambah wawasan kita bersama.